VONIS DEWIE YASIN LIMPO
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kiri) bersama staf ahli Bambang Wahyu Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16