UANG PALSU
SEMARANG, 15/4 - UANG PALSU. Wakasatreskrim Polwiltabes Semarang, Kompol Iskandar Sitorus (kiri), memperlihatkan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan Rp.50 ribu yang berhasil diamankan dari tiga tersangka pengedarnya, Jw, At dan Jm, di Mapolwiltabes Semarang, Rabu (15/4). Para tersangka mengaku uang palsu sebanyak Rp.8,5 juta yang terdiri dari pecahan Rp.50 ribu dan Rp.100 ribu itu dibeli dari seseorang bernama Ml, warga Jawa Timur. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran uang palsu tersebut. FOTO ANTARA/R Rekotomo/ed/hp/09