VONIS KASUS KORUPSI RTH

  • 13 Juni 2016 16:40 WIB
VONIS KASUS  KORUPSI RTH
Mantan Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang, Sujadi (kiri), usai menjalanii sidang kasus korupsi program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) tahun 2012 senilai Rp1,2 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (13/6). Majelis hakim memvonis Sujadi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2164
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
13/06/2016 16:40 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor