KASUS PEMALSUAN PROGRAM MICROSOFT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono (tengah) didampingi Kanit III Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Faisal Fikriyanto (kanan) serta Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusumah (kiri) memaparkan barang bukti kasus pemalsu program Microsoft di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6). Modus kasus tersebut adalah memasarkan program software Microsoft Windows dan stiker lisensi COA (key) Windows palsu melalui situs internet dan merugikan pihak Microsoft sekitar Rp1 miliar, aparat menangkap dua pelaku dan dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda Rp 200 juta. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.