SIDANG KASUS SUAP KETUA BANGGAR
Terdakwa kasus suap Bank Banten yang juga Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (tengah) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (14/6). Tri Satya yang dicokok penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan itu didakwa melanggar pasal 5 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap terkait rencana pendirian Bank Banten sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.