SIDANG KASUS PROYEK FIKTIF
Terdakwa kasus korupsi pembangunan sejumlah Puskesmas dan pengadaan alat kesehatan RSUD di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (kiri) didampingi pengacara menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (15/6). Keterangan saksi ahli dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menguatkan dakwaan Jaksa bahwa Wawan sebagai Ketua Kadin Banten sekaligus Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama telah mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan RSUD dan pembangunan 7 Puskesmas di Tangsel secara serampangan karena tak sesuai spek dan sebagian lainya fiktif hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp9,7 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww/16.