SIDANG PERDANA PROSTITUSI ARTIS
Kelima terdakwa kasus prostitusi yang melibatkan artis dangdut Hesty Òklepek-klepekÓ menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Lampung, Senin (15/6). Kelimanya didakwa dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan kasus tersebut terbongkar setelah Polda Lampung menangkap Hesty di salah satu Hotel di Bandar Lampung pada Jumat (19/2/2016).ANTARA FOTO/Tommy Saputra/ama/16.