VONIS IMIGRAN ILEGAL
Tiga warga negara asing terpidana kasus dokumen tidak resmi, Waqas Ahmad (kiri) Rafikul (kedua kiri) dan Oujjal Miah (tengah) menandatangani berkas seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/6). Ketiga imigran ilegal asal Pakistan dan Banglades tersebut divonis tiga bulan penjara denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/16