SIDANG KORUPSI PELABUHAN
Kepala Dinas Sumberdaya Air dan Pemukiman (DSAP) Provinsi Banten Iing Suwargi (kiri) bersama staf Sutanto (tengah) dan rekanannya Dadang Prijatna (kanan) menyimak penjelasan majelis hakim saat sidang kasus korupsi Normalisasi Pelabuhan Karangantu di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (16/6). Ketiganya dihadirkan bersamaan untuk dikonfrontir karena memberi keterangan berbeda baik dengan keterangan Iing selaku terdakwa maupun dengan isi dokumen yang dibuat Tubagus Chaery Wardana selaku pengandali proyek, serta terungkap pula mereka tidak melibatkan konsultan ahli dalam kegiatan proyek yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar itu. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16.