PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL
Petugas Bea dan Cukai mengamati sejumlah barang ilegal yang akan dimusnahkan di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (20/6). Bea dan Cukai memusnahkan berbagai merek minuman keras impor ilegal, pita cukai MMEA impor palsu, handphone, serta hasil tembakau dengan total barang senilai Rp46.155.788.800. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.