PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL

  • 20 Juni 2016 13:25 WIB
PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL
Petugas menunjukan MMEA impor palsu pada acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (20/6). Bea dan Cukai memusnahkan berbagai merek minuman keras impor ilegal, pita cukai MMEA impor palsu, handphone, serta hasil tembakau dengan total barang senilai Rp46.155.788.800. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
20/06/2016 13:25 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor