PELONGGARAN KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta (tengah), Direktur Departemen Komunikasi Arbonas Hutabarat (kiri) dan Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial M. Firdauz Muttaqin (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Selasa (21/6). Pada kesempatan tersebut BI menjelaskan kebijakan pelonggaran makroprudensial untuk pelonggaran rasio nilai kredit terhadap agunan (loan to value/LTV) perumahan naik dari 80 menjadi 85 persen, dan batas bawah rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio/LFR) naik dari 78-92 persen menjadi 80-92 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.