TUNTUTAN MATI KASUS NARKOBA
Dua dari tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba M. Arif (kiri) dan Tomy (kedua kanan) dikawal petugas seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/6). M. Arif dan Tomy dituntut hukuman mati sedangkan terdakwa lainnya, Alim dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus kepemilikan 12 kg sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Spt/16