BANDAR GANJA DITUNTUT SEUMUR HIDUP

  • 22 Juni 2016 17:45 WIB
BANDAR GANJA DITUNTUT SEUMUR HIDUP
Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom berdiri usai mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (22/6). Tim Jaksa Penuntut umum yang diketuai Ibnu Laden menuntut Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2502x3500
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
22/06/2016 17:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulraman
Editor