BANDAR GANJA DITUNTUT SEUMUR HIDUP

  • 22 Juni 2016 17:45 WIB
BANDAR GANJA DITUNTUT SEUMUR HIDUP
Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom menyimak pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (22/6). Tim Jaksa Penuntut umum yang diketuai Ibnu Laden menuntut Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2619
Ukuran Berkas
1.18 MB
Disiarkan
22/06/2016 17:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor