KORUPSI PROYEK FIKTIF
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (kiri) didampingi pengacaranya bertanya kepada saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (22/6). Wawan bersama staf Dinkes Tangsel Dadang diduga telah mengatur pemenangan proyek untuk perusahaanya hingga menyebabkan kerugian negara Rp9,7 miliar akibat proyek dikerjakan asal-asalan dan sebagian lainya tidak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.