DIVONIS HUKUMAN MATI

  • 22 Juni 2016 22:25 WIB
DIVONIS HUKUMAN MATI
Keempat terdakwa kasus kepemilikan narkoba Ayouw (kiri), Indra Syahputra (kedua kiri), Lukmansyah (kedua kanan) dan Daud (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa karena terbukti melakukan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 270 kilogram siap edar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
723.16 KB
Disiarkan
22/06/2016 22:25 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor