LAPORKAN KPU KE POLISI
JAKARTA, 17/4 - LAPORKAN KPU KE POLISI. Dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih (kiri) dan Wahidah Suaib (kanan) menunjukkan berkas kajian temuan pelanggaran saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4). Bawaslu telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pidana pemilu yaitu menyebabkan suara pemilih yang memilih calon anggota legislatif tidak bernilai dengan mengeluarkan Surat Edaran KPU Nomor 676/KPU/VI/2009 perihal penegasan hal-hal terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara, pada 9 April 2009 lalu. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/pd/09.