PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SISWI SMP
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP inisial AAP (12 tahun), Anwar alias Rizal mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6). Majelis hakim memvonis terdakwa yang merupakan sepupu dari korban tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.