PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SISWI SMP

  • 23 Juni 2016 18:25 WIB
PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SISWI SMP
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP inisial AAP (12 tahun), Anwar alias Rizal mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6). Majelis hakim memvonis terdakwa yang merupakan sepupu dari korban tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1996x3000
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
23/06/2016 18:25 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor