KORUPSI REHABILITASI SARANA AIR BERSIH
Jufri S Lahinta terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek rehabilitasi sarana air bersih menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (23/6). Dalam dakwaan JPU, terdakwa yang berperan sebagai pelaksana kegiatan itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana proyek rehabilitasi sarana air bersih di wilayah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2013 yang bersumber dari dana APBN dan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.