SWAKELOLA TPST BANTAR GEBANG
Pekerja menurunkan sampah dari mobil truk sampah di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memutus kontrak kerjasama dengan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang setelah menerbitkan Surat Peringatan (SP) tiga kepada pihak pengelola karena munculnya beberapa persoalan tentang perjanjian kesepakatan kerjasama dari Pemrov DKI Jakarta dan pihak pengelola. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/16