SIDANG NARKOBA WARGA BELANDA
Warga negara Belanda Djai Heijn (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya seusai mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/6). Warga negara Belanda yang ditangkap sekitar bulan Januari 2016 tersebut dituntut 10 bulan penjara karena menerima paket dari Spanyol berisi ekstrak daun ganja, biji dan daun ganja kering. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/foc/16.