BBM ILEGAL
MAGELANG 20/4 - BBM ILEGAL. Dua angggota polisi menunjukkan barang bukti puluhan jeriken berisi BBM ilegal jenis minyak tanah di atas bak truk di Mapolwil Kedu, Magelang, Jateng, Senin (20/4). Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 3.200 liter minyak tanah dari wilayah Wonosobo dan Temanggung menuju Semarang dengan dua orang tersangka masing-masing Fr (40) warga Kecamatan Kertek Wonosobo dan MRS (50) warga Banyumanik Semarang keduanya dijerat pasal 53 huruf b, 55 UU no 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/ama/09