KELUARGA KORBAN.
MAKASSAR, 24/4 - KELUARGA KORBAN. Sejumlah keluarga korban Koptu Mustajab, menangis saat menghadiri sidang vonis putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (24/4). Sebanyak enam terdakwa anggota polisi berpangkat Bribda dan perwira tersebut di vonis hukuman delapan tahun penjara karena dianggap telah melakukan pembunuhan, Koptu. Mustajab, anggota TNI Kesdam VII / Wirabuana pada Juli 2008. FOTO ANTARA/ Adnan/YU/ss/ama/09