KASUS PEMBUNUHAN

  • 24 April 2009 16:52 WIB
KASUS PEMBUNUHAN
MAKASSAR, 24/4 - KASUS PEMBUNUHAN. Sejumlah terdakwa utama kasus pembunuhan Koptu Mustajab, mendengarkan vonis putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (24/4). Sebanyak enam terdakwa anggota polisi berpangkat Bribda dan perwira tersebut di vonis hukuman delapan tahun penjara karena dianggap telah melakukan pembunuhan, Koptu. Mustajab, anggota TNI Kesdam VII / Wirabuana pada Juli 2008. FOTO ANTARA/ Adnan/YU/ss/ama/09
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1044
Ukuran Berkas
161.16 KB
Disiarkan
24/04/2009 16:52 WIB
Fotografer
Adnan
Editor