DEPORTASI WN SRILANKA

  • 13 Juli 2016 14:45
DEPORTASI WN SRILANKA
Warga Negara Srilanka, Amila Srinath Jayathilaka (tengah) saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jatim, Rabu (13/7). Kantor Imigrasi Madiun mendeportasi Amila Srinath karena melanggar UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu menyalahgunakan izin tinggal terbatas yang seharusnya diberikan untuk tinggal dan bekerja di wilayah Karanganyar, Jateng namun Amila Srinath diketahui tinggal dan bekerja di wilayah Magetan, Jatim. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1999
Ukuran Berkas
576.44 KB
Disiarkan
13/07/2016 14:45 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor