SIDANG NARKOTIKA WARGA PAKISTAN

  • 13 Juli 2016 16:55 WIB
SIDANG NARKOTIKA WARGA PAKISTAN
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (13/7). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terpaksa ditunda karena terdakwa tidak didampingi penerjemah bahasa sesuai kententuan KUHAP yang menyebutkan persidangan dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2189
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
13/07/2016 16:55 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor