SIDANG NARKOTIKA WARGA PAKISTAN
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (13/7). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terpaksa ditunda karena terdakwa tidak didampingi penerjemah bahasa sesuai kententuan KUHAP yang menyebutkan persidangan dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.