SIDANG TUNTUTAN PERKARA MAKAR
Terdakwa kasus makar Philipus Wanggai (kanan depan), Sostenes Wondomi (kiri depan), Teddy John Nuntia (kiri belakang), dan Elieser Sueni (kanan belakang) mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Sorong, Papua Barat, Kamis (14/7). JPU menuntut terdakwa makar pembentukan Negara Republik Melanesia, Philipus Wanggai, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, sementara terdakwa lain yaitu Sostenes Wondomi, Wilson Loho, Gustav Otopa, Teddy John Nuntia, dan Elieser Sueni dituntut dua tahun penjara. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/kye/16