KASUS PERNIKAHAN SEJENIS
Polisi menggiring tersangka Suwarti (40) saat gelar kasus penipuan pernikahan sejenis di Polres Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (15/7). Polres Boyolali menahan Suwarti (40) yang menyamar menjadi laki-laki dengan nama Efendi Saputra karena melakukan penipuan pernikahan sejenis dengan Heniyati (25), dan dalam kasus tersebut Suwarti dijerat pasal penipuan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho/ama/16.