VONIS TPPU TERPIDANA MATI BANDAR NARKOBA
Terpidana mati bandar narkoba, Abdullah (kanan) menjalani sidang putusan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/7). Dalam sidang putusan yang mendapat pengawalan ketat polisi itu, Abdullah divonis lima tahun penjara, denda Rp5 miliar, menyita satu unit mobil, uang senilai 828 miliar dari rekening terpidana, rumah mewah dan sejumlah bidang tanah serta kebun. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/16