EVALUASI KINERJA KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN

  • 19 Juli 2016 13:00 WIB
EVALUASI KINERJA KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (kedua kanan, ke kiri), Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, serta Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan evaluasi kinerja kepada jajaran Polri dan Kejaksaan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7). Presiden memberikan evaluasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan terkait lima kebijakan yaitu diskresi tak bisa dipidanakan, tindakan administrasi pemerintahan juga tak bisa dipidanakan, potensi kerugian negara yang dinyatakan BPK masih diberi peluang selama 60 hari untuk dibuktikan kebenarannya serta harus konkret, kasus yang berjalan di kepolisan dan kejaksaan tak boleh diekspos ke media secara berlebihan sebelum masuk ke tahap penuntutan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1938
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
19/07/2016 13:00 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor