PLEDOI KASUS SUAP DPRD BANTEN
Ketua Banggar DPRD Banten dari Fraksi PDIP Tri Satya Santosa membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (19/7). Terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun penjara karena tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) penyidik KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten secara terus terang mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta para petinggi PDIP khususnya kepada Ketua Umum Megawati. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.