VONIS KASUS NARKOBA

  • 19 Juli 2016 20:25
VONIS KASUS NARKOBA
Terdakwa kasus kepemilikan dan kurir narkoba M Arif (kiri) Tomy (tengah) dan Alim (kanan) mengikuti sidang putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/7). Dua terdakwa M Arif dan Tomy divonis hukuman seumur hidup dan Alim divonis 20 tahun penjara terkait kasus kepemilikan 12 kg sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3264x4896
Ukuran Berkas
1.18 MB
Disiarkan
19/07/2016 20:25 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor