PEMUSNAHAN BARANG BUKTI GANJA

  • 20 Juli 2016 17:10 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI GANJA
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menata barang bukti narkoba jenis ganja sebelum dimusnahkan di kantor Kejari Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu (20/7). Sebanyak 66,219 kilogram ganja yang merupakan barang bukti hasil sitaan 45 perkara pidana inkrah atau berkekuatan hukum tetap selama tahun 2016, dimusnahkan. ANTARA FOTO/Rahmad/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1005.16 KB
Disiarkan
20/07/2016 17:10 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor