PIDANA PEMILU

  • 27 April 2009 16:09
 PIDANA PEMILU
GRESIK, 27/4 - PIDANA PEMILU. Mu'jizad (39), terdakwa pelanggaran Pemilu Legislatif 2009 mendengarkan pembacaan berkas perkara serta bukti di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Senin (27/4). Terdakwa yang juga Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, didakwa melakukan kecurangan untuk membantu perolehan suara salah seorang Caleg PKB DPRD Gresik. Agenda sidang kali ini sebatas mendegarkan keterangan saksi dan ditunda Selasa (28/04) dengan agenda sidang penyampaian tuntutan oleh JPU. FOTO ANTARA/Syaiful Arif/ss/ama/09
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1271
Ukuran Berkas
202.94 KB
Disiarkan
27/04/2009 16:09 WIB
Fotografer
Syaiful Arif/
Editor