OPERASI PENGAWASAN WNA
Petugas imigrasi kelas dua Bekasi menunjukkan sejumlah warga negara asing yang melanggar keimigrasian di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/7) malam. Dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan selama dua hari tercatat 46 warga negara asing yang terjaring karena terindikasi melanggar penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya dan dijerat pasal 122 A UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/16