OPERASI PENGAWASAN WNA

  • 27 Juli 2016 11:20 WIB
OPERASI PENGAWASAN WNA
Petugas imigrasi kelas dua Bekasi menunjukkan sejumlah warga negara asing yang melanggar keimigrasian di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/7) malam. Dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan selama dua hari tercatat 46 warga negara asing yang terjaring karena terindikasi melanggar penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya dan dijerat pasal 122 A UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
27/07/2016 11:20 WIB
Fotografer
Risky Andrianto
Editor