SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN MIRNA
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan rekonstruksi kejadian kasus kematian Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7). Kuasa hukum Jessica sempat mempertanyakan keberadaan sedotan yang dinilai merupakan salah satu fakta perjalanan sianida di kopi Mirna. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16