KOMPLOTAN JUDI TERANCAM HUKUM CAMBUK
Petugas keamanan menggiring sejumlah tersangka komplotan judi togel, judi online dan judi batu domino saat gelar perkara di Banda Aceh, Kamis (28/7). Sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi (maisir) itu terancam hukuman cambuk pelanggaran Syariat Islam sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/16.