HUKUM CAMBUK ACEH

  • 1 Agustus 2016 14:25 WIB
HUKUM CAMBUK ACEH
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) pingsan seusai menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1910
Ukuran Berkas
2.68 MB
Disiarkan
01/08/2016 14:25 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor