VONIS KORUPSI MANTAN REKTOR UNKRIT

  • 1 Agustus 2016 18:05 WIB
VONIS KORUPSI MANTAN REKTOR UNKRIT
Terdakwa kasus dugaan korupsi program dana hibah pembinaan perguruan tinggi swasta tahun 2013, Mantan Rektor Universitas Kristen (Unkrit) Tentena Kabupaten Poso, Frans W Sowolino, mengikuti jalannya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/8). Dalam sidang itu, terdakwa divonis empat tahun penjara kemudian denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp118 juta subsider enam bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi program dana hibah pembinaan perguruan tinggi swasta yang bersumber dari APBN tahun 2013. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
01/08/2016 18:05 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor