KADIS BINA MARGA KORUPSI

  • 2 Agustus 2016 18:35 WIB
KADIS BINA MARGA KORUPSI
Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (kanan) bersama rekananya M Kholis (kiri) menyimak pembacaan dakwaan dalam sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (2/8). Sutadi bersama-sama M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/kye/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2475
Ukuran Berkas
1.67 MB
Disiarkan
02/08/2016 18:35 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor