VONIS KONJEN KINABALU
JAKARTA, 29/4 - VONIS KONJEN KINABALU. Mantan Konsulat Jenderal (Konjen) Kinabalu, Malaysia, Kurniawan Pribadi (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya pada sidang pembacaan putusan kasus korupsi penerapan biaya ganda pengurusan dokumen keimigrasian di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4). Kurniawan Pribadi dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 200 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp460.000. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ED/ama/09.