KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 3 Agustus 2016 13:15 WIB
KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Petugas memeriksa barang bukti saat pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (3/8). Kementerian LHK melakukan penyerahan tahap II yaitu tersangka Eddy Saputra Wijaya Kho dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5760x3840
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
03/08/2016 13:15 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor