UNGKAP KEPEMILIKAN SATWA DILINDUNGI

  • 3 Agustus 2016 17:25 WIB
UNGKAP KEPEMILIKAN SATWA DILINDUNGI
Kapolda Jambi Brigjen Pol. Yazid Fanani (tengah), Wakapolda Kombes Pol. Nugroho Aji (ketiga kanan) dan beberapa pejabat Polda setempat menunjukkan barang bukti offset satwa dilindungi saat pengungkapan kasus kepemilikan satwa dilindungi di Mapolda Jambi, Rabu (3/8). Aparat kepolisian setempat menangkap dua tersangka bersama barang bukti dua ekor kulit harimau Sumatera, 5 ekor offset kepala rusa sambar, 1 ekor offset kepala rusa tutul, 1 ekor offset macan dahan, 1 ekor offset kucing hutan, 1 ekor offset kucing emas, dan 1 ekor offset trenggiling. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4221x2714
Ukuran Berkas
3.1 MB
Disiarkan
03/08/2016 17:25 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor