AKSI PROTES PENGEMUDI TAKSI ONLINE
Sejumlah pengemudi taxi berbasis aplikasi online, berunjuk rasa di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8). Aksi tersebut memprotes Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang 'Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek' yang isinya menyebutkan, kendaraan harus mengurus izin sebagai angkutan sewa yang meliputi izin KIR di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor dan kartu pengawasan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.