SIDANG VONIS GURU CUBIT SISWA
Terdakwa Muhammad Samhudi (kedua kiri) yang juga guru SMP Raden Rachmat Balongbendo berdiskusi dengan kuasa hukummnya usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/8). Muhammad Samhudi guru terdakwa kasus pencubitan terhadap siswanya divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp250 ribu. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww/16.