SIDANG VONIS GURU CUBIT SISWA
Terdakwa Muhammad Samhudi (kiri) yang juga guru SMP Raden Rachmat Balongbendo berdiskusi dengan kuasa hukummnya saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/8). Muhammad Samhudi guru terdakwa kasus pencubitan terhadap siswanya divonis hukuman tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp250 ribu. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww/16.