BANDAR GANJA DIVONIS SEUMUR HIDUP

  • 9 Agustus 2016 17:50 WIB
BANDAR GANJA DIVONIS SEUMUR HIDUP
Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom (tengah) meluapkan emosi kepada wartawan usai menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (9/8). Majelis Hakim yang diketuai Hengki Hendradjaja menghukum Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2334
Ukuran Berkas
890.24 KB
Disiarkan
09/08/2016 17:50 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor