VONIS KASUS 17 KG SABU-SABU

  • 12 Agustus 2016 13:15 WIB
VONIS KASUS 17 KG SABU-SABU
Para terdakwa kasus kepemilikan narkoba, diantaranya Sofyan (kanan) Julianto (kedua kanan) dan Bambang (kiri) bersiap masuk ke mobil tahanan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/8). Kelima terdakwa, Julianto, Syaiful Amri, Sofyan, Bambang dan Dedi divonis hukuman seumur hidup terkait kasus kepemilikan 17 kg sabu-sabu. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3394x2247
Ukuran Berkas
829.2 KB
Disiarkan
12/08/2016 13:15 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor