VONIS KASUS 17 KG SABU-SABU
Para terdakwa kasus kepemilikan narkoba, diantaranya Sofyan (kanan) Julianto (kedua kanan) dan Bambang (kiri) bersiap masuk ke mobil tahanan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/8). Kelima terdakwa, Julianto, Syaiful Amri, Sofyan, Bambang dan Dedi divonis hukuman seumur hidup terkait kasus kepemilikan 17 kg sabu-sabu. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/16.